BERBAGAI MACAM KASUS PLAGIAT

        Image   Berbagai kasus plagiat yang menimpa dosen perguruan tinggi, bahkan juga pejabat negara dan tokoh masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri semakin sering terbongkar. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Dep-diknas), Djoko Santoso, mengaku telah lama menelusuri dugaan adanya profesor yang melakukan praktek plagiat (Kompas, 17 Juni 2011).
Namun, apabila ditelusuri lebih dalam, besar kemungkinan dapat ditemukan kasus plagiat ini pada banyak dosen dari berbagai level kepangkatan, sebagian digunakan untuk memenuhi kum angka kredit kenaikan pangkat akademis. Hal sama, juga terjadi pada banyak mahasiswa sedang menyelesaikan tugas akhir. Lewat cara penggunaan kepustakaan, data dan informasi yang tidak disebutkan sumbernya. Si mahasiswa hanya mengambil berbagai kutipan dari tulisan mahasiswa lain yang telah lulus dan tercantum dalam karya ilimiah atau tugas akhirnya yang ada di pustaka fakultas. Tanpa pernah melihat sumber aslinya.


Kasusnya tak terungkap, karena hasil karyanya tak dipublikasikan dan diper-dagangkan. Kita tidak begitu tahu dengan pasti, kecuali mengira-ngira mengapa hal ini terjadi dalam dunia pendidikan. Cara jalan pintas ini sungguh menyedihkan, khususnya bagi dosen, apalagi profesor. Atas kasus tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Repubulik Indonesia (RI) perlu buat peraturan tentang plagiat di perguruan tinggi, yang dapat dijadikan pedoman bagi mahasiswa, dosen, peneliti, serta tenaga kependidikan. Ini untuk mencegah terus berlangsungnya kegiatan plagiat karya ilmiah, dan jadi dasar hukum tetapkan sanksi bagi si pelaku plagiat. Menurut Undang-undang (UU) RI No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Guru Besar atau Profesor, adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.Secara khusus dinyatakan, menduduki jabatan akademik profesor harus miliki kualifikasi akademik doktor. Menteri Pendidikan Nasional RI dalam pertimbangannya menerbitkan Peraturan Mendiknas RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Bahwa tiap perguruan tinggi mengembangkan misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Guna memenuhi misi tersebut mahasiswa, dosen, peneliti, tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik. Dalam laksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa, dosen, peneliti, tenaga kependidikan wajib menjun-jung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Satu pemikiran pada “BERBAGAI MACAM KASUS PLAGIAT

SELALU MENUNGGU BALASAN